Fitur - Fitur berikut berfungsi untuk menyampaikan setiap keluhan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat tentang penggunaan Dana yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke setiap Daerah serta penggunaan Dana dan peruntukan Dana.
Dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa,
masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah
tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
1. Layanan telepon : 1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
4. Layanan Sosial Media :
a. @Kemendesa (twitter),;
b. Kemendesa.1 (Facebook);
c. e-complaint.kemendesa.go.id; dan
d. website http : www.lapor.go.id
(LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).
Sumber : Doc PermenDesaPDTT Nomor 11 Tahun 2019 ttg Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Salinan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar