Mengenai Saya

Foto saya
Waingapu, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
Haii..... Nama Saya Frans Anak Sumba Timur

Senin, 20 Januari 2020

Kades Bisa Kena Sanksi Jika Tak Umumkan Penggunaan Dana Desa

Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA - Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa. Namun ketika Kepala Desa (Kades) menggunakannya diluar ketentuan yang berlaku, jerujilah besi tempat mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. Peluang dan niat itu ada karena pengelolaan dana desa minimnya kontrol masyarakat.


Baca Juga:

Direktur PMD Pimpin Rapat Sinkronisasi KN-P3MD dan KN-PID

Direktur PMD: Jadikan Jambore sebagai Sarana Menempa SDM Pendamping Desa



“Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” kata Anwar kepada SP di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Anwar mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, Kemdes PDTT sudah mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa. Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Sumber : https://jabarnews.com/read/71906/2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar